Friday, July 1, 2016

pwmbiayaanbank sumselbabel

Pembelian Barang iB
Peruntukan :
  • Masyarakat berpenghasilan tetap (PNS non PNS)
  • Masyarakat berpenghasilan tidak tetap
Keunggulan Produk :
  1. Bebas dari transaksi ribawi
  2. proses relatif mudah dan cepat
  3. margin ringan dan bersaing
  4. jangka waktufleksibel
Akad yang digunakan yaitu akad Murabahah

Persyaratan umum :
1. Penduduk setempat
2. melampirkan :
  • Fotokopi Identitas diri (Suami/istri)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
  • Surat penawaran dari penjual
  • Rincian penghasilan
  • Fotokopi NPWP dan SPT Pajak (sesuai dengan ketentuan yang berlaku)
Persyaratan Khusus :
- Masyarakat berpenghasilan tetap
- PNS melampirkan : SK Capeg, SK PNS, SK Terakhir, Surat Berkala Terakhir, Kartu Pegawai dan Kartu Taspen
- Pensiunan batas usia masih di cover olehAsuransi Jiwa melampirkan SK Pensiun dan Kartu Pensiun
- Non PNS melampirkan SK Pengangkatan Pertama dan SK Terakhir
- Masyarakat berpenghasilan tidak tetap :
  • usia antara 21-60 tahun
  • Usaha sudah berjalan 3 (tiga) tahun
  • Melampirkan copy izin-izin usaha sesuai dengan bidang usaha

Deposito Berjangka
Deposito Berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan Bank. Bukti simpanan tersebut adalah dengan bilyet atas nama.



Deposito ditinjau dari segi:
1. Jenis Valuta
a.    Valuta Rupiah, dengan saldo minimum Rp.1.000.000,-
b.   Valuta Asing, dengan saldo minimum USD 1.000,- dan valas lainnya setelah Equivalentkan dengan USD
2. Jangka Waktu
1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan.
3. Cara perpanjangan
a.    Diperpanjang Otomatis (Roll Over).
b.   Diperpanjang Tidak Otomatis.
4. Cara pembayaran bunga
Pembayaran Bunga Deposito dilakukan secara bulanan yaitu pada tanggal yang sama dengan tanggal pembukaan Deposito.
5. Pembuka
a.    Deposito Umum yaitu Deposito yang pembukaannya dilakukan oleh masyarakat/umum.
b.   Deposito Wajib yaitu Deposito yang pembukaannya dilakukan oleh Perusahaan/Badan-Badan Usaha tertentu atas Dasar Perintah/ketentuan yang berlaku yang dikeluarkan oleh Lembaga/Instansi Pemerintah dan ketentuan tersebut biasanya dikaitkan dengan Izin Usaha dari Perusahaan/Badan-Badan Usaha tersebut.
c.    Deposito dalam bentuk Rekening Tunggal adalah bahwa Rekening tersebut dibuka atas nama satu orang namun dapat menunjuk orang lain untuk menerima Pembayaran Jasa/Bunga dan Prinsipal Deposito yang bersangkutan.
Kredit Modal Kerja (KMK)

Ketentuan :
Jangka waktu 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan dasar analisa.
Syarat :
·   Akte Pendirian berikut akte perubahannya
·   NPWP
·   Laporan keuangan minimal 2 tahun terakhir
·   Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
·   Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
·   Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
·   Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi, Izin Industri, angka pengenal eksportir, dsb (disesuaikan jenis usaha)
·   Kontrak Kerja (khusus usaha konstruksi)
·   Keanggotaan organisasi sesuai jenis perusahaan (bila ada)
·   Jaminan Kredit         
     
     
Jenis – Jenis :
a.  KMK untuk Usaha Kecil     
     Ketentuan :
     ·  Maks.plafond kredit 500 juta
     ·  Memiliki kekayaan bersih paling banyak 200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan)
     ·  Penjualan paling banyak 1 Milyar
     ·  Warga Negara Indonesia
     ·  Berdiri sendiri, perorangan/badan usaha berbadan hukum/badan usaha tidak berbadan hukum, koperasi
b.  KMK untuk Usaha Kecil dan Menengah
     Ketentuan :
    ·  Asset paling banyak 5 milyar
    ·  Kekayaan bersih maks.600 juta
    ·  Omzet paling banyak 3 milyar
    ·  Maksimum kredit 3 milyar
c.  KMK Umum
 -     KMK Umum pengusaha kecil non KUK
 -     KMK umum untuk pengusaha besar dan menengah
      Ketentuan :
     ·  Kekayaan bersih lebih dari 200 juta (tdk termasuk tanah dan bangunan)
     ·  Penjualan diatas 1 Milyar

     ·  Maks.kredit 2 Milyar

No comments:

Post a Comment

https://studio.youtube.com/channel/UC_4yTxAMpJti6VZyjke6g6g